Senin, 13 April 2009

Dana Pemilu 2009

Jakarta, Kompas - Untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengajukan kebutuhan dana senilai Rp 47,9 triliun. Dana itu dipergunakan untuk persiapan mulai 2008 sebesar Rp 18,6 triliun serta untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2009 sebesar Rp 29,3 triliun.



Dibandingkan anggaran Pemilu 2004 yang hanya Rp 3,5 triliun lebih, usulan KPU untuk Pemilu 2009 meningkat signifikan. Wakil Presiden M Jusuf Kalla meminta KPU melakukan efisiensi, yang dimulai dengan membentuk tim kecil yang menghitung kembali usulan anggaran itu. Tim dikoordinasikan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan akan melibatkan sejumlah instansi.



Seusai menghadiri pertemuan KPU dengan Wapres di Istana Wapres, Rabu (31/10), Mardiyanto menuturkan, efisiensi terbesar bisa dilakukan dengan penyederhanaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pengurangan TPS bisa dilakukan dengan menambah jumlah pemilih di setiap TPS, dari 300 orang sesuai usulan KPU, menjadi 1.000 pemilih.



Mendagri menjelaskan, KPU mengusulkan ada 684.477 TPS untuk Pemilu 2009. Tetapi, jika satu TPS bisa melayani 1.000 pemilih, hanya dibutuhkan 168.647 TPS pada pemilu mendatang.

Pertemuan anggota KPU, yang dipimpin ketuanya Abdul Hafiz Anshary, dengan Wapres, juga dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta.



Disusun KPU lama



Abdul Hafiz menyatakan, usulan anggaran itu disusun KPU lama. "Anggaran itu lanjutan dari usulan anggaran dari KPU lama. Kami belum sempat mengevaluasi dan merevisinya," ujarnya.



Diakui Abdul Hafiz, membengkaknya anggaran persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2009, antara lain disebabkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan sumber keuangan KPU untuk Pemilu DPR dan DPRD hanya berasal dari APBN. Ini berbeda dengan Pemilu 2004 yang juga ditunjang APBD.



Selain itu, kata Abdul Hafiz, sosialisasi Pemilu 2009 tak hanya dilakukan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, tetapi juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Panitia Pemilihan Setempat (PPS). Dana yang dibutuhkan semakin besar pula.



Penyebab lainnya, lanjut Abdul Hafiz, adalah jumlah pemilih pada Pemilu 2009 juga lebih besar dibandingkan Pemilu 2004.

0 komentar :